Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. berbagi pengetahuan; b. berbagi sumber belajar; c. berbagi pengalaman; d. diskusi; e. pengembangan materi pembelajaran; f. pemecahan masalah dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan Pelatihan; dan/atau g. bentuk lain sesuai kebutuhan pembelajaran.
Koreksi Anda