Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. berbagi pengetahuan;
b. berbagi sumber belajar;
c. berbagi pengalaman;
d. diskusi;
e. pengembangan materi pembelajaran;
f. pemecahan masalah dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan Pelatihan; dan/atau
g. bentuk lain sesuai kebutuhan pembelajaran.
Koreksi Anda
