Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Program Pembelajaran CoP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun berdasarkan isu aktual dan tuntutan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan Pelatihan.
(2) Berdasarkan Program Pembelajaran CoP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelenggara CoP MENETAPKAN rencana materi dan jadwal pelaksanaan CoP.
Koreksi Anda
