Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan tahapan mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi JF WI dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Program Pembelajaran CoP.
Koreksi Anda
