Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan tahapan mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi JF WI dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Program Pembelajaran CoP.
Koreksi Anda