Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan Jam Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan paling sedikit 10% (sepuluh persen) atau 1 (satu) JP dan paling banyak 20% (dua puluh persen) atau 2 (dua) JP dihitung dari JP per bulan pada unsur kegiatan lain (konversi).
(2) Penghitungan nilai unsur kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(3) CoP yang dilaksanakan selain sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Lembaga ini, tidak dapat diakui sebagai CoP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
Koreksi Anda
