Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CoP wajib diikuti oleh Widyaiswara. (2) CoP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pengembangan profesi JF WI dan untuk memenuhi Jam Minimal.
Koreksi Anda