Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) CoP wajib diikuti oleh Widyaiswara.
(2) CoP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pengembangan profesi JF WI dan untuk memenuhi Jam Minimal.
Koreksi Anda
