Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penghitungan Jam Minimal sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jumlah Minimal Tatap Muka Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1960), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
