Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
CoP yang sudah selesai dilaksanakan dan/atau CoP yang sudah direncanakan bersama LAN sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, dapat diakui sebagai CoP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan atas persetujuan tertulis dari pejabat berwenang pada penyelenggara CoP.
Koreksi Anda