Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Peserta melakukan dokumentasi terhadap penyelenggaraan CoP.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dokumen organisasi.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk fisik dan/atau digital.
Koreksi Anda
