Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) CoP diselenggarakan pada tingkat:
a. instansi; dan
b. lintas instansi;
(2) CoP pada tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara mandiri oleh penyelenggara CoP.
(3) CoP pada tingkat lintas instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh penyelenggara CoP dengan melibatkan kelompok CoP dari penyelenggara CoP lain.
Koreksi Anda
