Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CoP diselenggarakan pada tingkat: a. instansi; dan b. lintas instansi; (2) CoP pada tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara mandiri oleh penyelenggara CoP. (3) CoP pada tingkat lintas instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh penyelenggara CoP dengan melibatkan kelompok CoP dari penyelenggara CoP lain.
Koreksi Anda