Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disingkat JF WI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS, evaluasi, dan pengembangan pelatihan pada lembaga penyelenggara pelatihan.
5. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS, evaluasi, dan pengembangan pelatihan pada lembaga penyelenggara pelatihan.
6. Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
7. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan.
8. Kompetensi Widyaiswara adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dimiliki oleh JF WI yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
9. Standar Kompetensi JF WI adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang diperlukan seorang Widyaiswara untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan melatih PNS, serta evaluasi dan pengembangan Pelatihan pada lembaga pelatihan pemerintah secara profesional.
10. Pengembangan Kompetensi JF WI adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi Widyaiswara dengan Standar Kompetensi JF WI dan rencana pengembangan karier.
11. Komunitas Belajar (Community of Practices) JF WI yang selanjutnya disebut CoP adalah forum pembelajaran dalam rangka pengembangan kapasitas bagi Widyaiswara secara adaptif dan efisien.
12. Peserta adalah Widyaiswara dan/atau ahli yang menjadi Peserta dalam pelaksanaan CoP.
13. Pemateri adalah Widyaiswara dan/atau ahli yang menyampaikan materi dalam pelaksanaan CoP.
14. Program Pembelajaran CoP adalah program pembelajaran yang terdiri atas metode pembelajaran, materi Pelatihan, dan/atau isu strategis.
15. Jam Minimal adalah jam pelajaran minimal yang wajib dipenuhi sebagai dasar penetapan pembayaran honorarium Widyaiswara.
16. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
17. Organisasi Profesi JF WI yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi JF WI.
18. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut LAN adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang diberikan kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai ASN.
Koreksi Anda
