Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disampaikan kepada Kepala LAN pada triwulan ketiga pada tahun anggaran berjalan. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIPKA.
Koreksi Anda