Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menghasilkan dokumen kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. nama dan nomor induk PPPK; b. jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan; c. bentuk dan jalur Pengembangan Kompetensi; d. Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi; e. jadwal atau waktu pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; f. kebutuhan anggaran; dan g. jumlah JP. (3) Instansi Pemerintah dapat menyusun Kurikulum secara mandiri sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda