Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menghasilkan dokumen kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. nama dan nomor induk PPPK;
b. jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan;
c. bentuk dan jalur Pengembangan Kompetensi;
d. Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi;
e. jadwal atau waktu pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
f. kebutuhan anggaran; dan
g. jumlah JP.
(3) Instansi Pemerintah dapat menyusun Kurikulum secara mandiri sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
