Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap dokumen rancangan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan; b. kesesuaian bentuk dan jalur Pengembangan Kompetensi; c. pemenuhan paling banyak 24 (dua puluh empat) JP bagi setiap PPPK dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja; d. ketersediaan anggaran; dan e. rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda