Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Profil PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas: a. data personal; b. kualifikasi; c. riwayat Pengembangan Kompetensi; d. riwayat hasil penilaian kinerja; dan e. informasi kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda