Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat disusun berdasarkan pada:
a. Profil PPPK;
b. data hasil penilaian kinerja;
c. kebijakan Instansi Pemerintah; dan
d. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
