Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat disusun berdasarkan pada: a. Profil PPPK; b. data hasil penilaian kinerja; c. kebijakan Instansi Pemerintah; dan d. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda