Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi PPPK yang dinilai melaksanakan Pengembangan Kompetensi dan mempunyai kinerja sangat baik, dapat menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimungkinkan sepanjang formasi jabatannya masih tersedia, sesuai kebutuhan organisasi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda