Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Pengembangan Kompetensi dilakukan oleh PyB. (2) PyB melaporkan secara tertulis hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK.
Koreksi Anda