Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
Evaluasi Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penilaian terhadap:
a. kesesuaian antara tahapan perencanaan Pengembangan Kompetensi dengan tahapan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan
b. kemanfaatan hasil pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dengan peningkatan kinerja PPPK.
Koreksi Anda
