Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penilaian terhadap: a. kesesuaian antara tahapan perencanaan Pengembangan Kompetensi dengan tahapan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan b. kemanfaatan hasil pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dengan peningkatan kinerja PPPK.
Koreksi Anda