Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan langsung melakukan pemantauan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis pada PyB.
Koreksi Anda