Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah.
(2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
a. mandiri; dan/atau
b. bekerja sama dengan Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi yang terakreditasi.
Koreksi Anda
