Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai bentuk dan jalur pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 beserta konversinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pengembangan Kompetensi PNS.
Koreksi Anda
