Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai bentuk dan jalur pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 beserta konversinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pengembangan Kompetensi PNS.
Koreksi Anda