Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas. (2) Jalur Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: a. coaching; b. mentoring; c. e-learning; d. Pelatihan jarak jauh (distance learning); e. belajar mandiri (self-development); dan/atau f. komunitas belajar (community of practices).
Koreksi Anda