Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
(2) Jalur Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a. coaching;
b. mentoring;
c. e-learning;
d. Pelatihan jarak jauh (distance learning);
e. belajar mandiri (self-development); dan/atau
f. komunitas belajar (community of practices).
Koreksi Anda
