Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
(2) Jalur Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a. Pelatihan/seminar/konferensi/sarasehan;
b. workshop atau lokakarya;
c. kursus;
d. penataran;
e. bimbingan teknis; dan/atau
f. sosialisasi.
Koreksi Anda
