Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan kebutuhan Instansi Pemerintah. (2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Koreksi Anda