Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan perencanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi; b. verifikasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi; dan c. validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda