Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
Penyampaian data dan/atau informasi pelaksanaan tahapan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui SIPKA.
Koreksi Anda
