Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian data dan/atau informasi pelaksanaan tahapan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui SIPKA.
Koreksi Anda