Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan Pengembangan Kompetensi; b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan c. evaluasi Pengembangan Kompetensi. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda