Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Selain Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dimungkinkan bagi PPPK untuk melakukan pengembangan kapasitas secara mandiri.
(2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang dilakukan:
a. dalam jam kerja, berdasarkan atas izin dan penugasan tertulis dari atasan langsung paling rendah setingkat JPT pratama; dan/atau
b. di luar jam kerja, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada atasan langsung.
Koreksi Anda
