Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
Pengembangan Kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini diberlakukan bagi PPPK yang diangkat dalam jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPPK kecuali bagi PPPK yang melaksanakan tugas sebagai JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.
Koreksi Anda
