Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini diberlakukan bagi PPPK yang diangkat dalam jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPPK kecuali bagi PPPK yang melaksanakan tugas sebagai JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.
Koreksi Anda