SUSUNAN ORGANISASI
(1) Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Senat;
d. Jurusan;
e. Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama;
f. Bagian Keuangan dan Administrasi Umum;
g. Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat;
h. Unsur Pendukung;
i. Unit Pelaksana Teknis;
j. Satuan Pengawas Internal; dan
k. Dewan Penyantun.
(2) Struktur Organisasi Poltek STIA LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin Poltek STIA LAN.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil
Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Poltek STIA LAN.
(3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Umum; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama.
(2) Wakil Direktur Bidang Umum bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi keuangan, perencanaan dan evaluasi program, sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan hubungan masyarakat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Poltek STIA LAN yang melaksanakan fungsi pemberian pertimbangan dan pengawasan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala LAN tentang Statuta Poltek STIA LAN.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Jurusan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. program studi;
d. laboratorium; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
(1) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan yang merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan.
(1) Jurusan melaksanakan tugas mengkoordinasikan program studi dalam penyusunan rencana dan evaluasi program dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran.
(2) Jurusan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pendidikan dan pembelajaran; dan
b. koordinasi pengembangan kurikulum, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), dan bahan ajar.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi yang merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menyusun rencana dan mengevaluasi program dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di lingkup Program Studi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Program Studi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan pembelajaran; dan
b. pengembangan kurikulum, Rencana Kegiatan dan Pembelajaran Semester (RKPS), dan bahan ajar.
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d merupakan sarana penunjang Jurusan dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan keperluan jurusan yang bersangkutan dan sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan.
(2) Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen terbagi dalam beberapa bidang keahlian.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(4) Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional Dosen dilakukan oleh Direktur.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan kerja sama.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pendidikan dan bahan ajar, pengelolaan administrasi akademik, praktik kerja lapangan, praktik laboratorium, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengelolaan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pendidikan dan bahan ajar;
b. pengelolaan administrasi akademik;
c. pengelolaan administrasi pelaksanaan praktik kerja lapangan;
d. pengelolaan administrasi pelaksanaan praktik laboratorium;
e. pengelolaan administrasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat; dan
f. pengelolaan administrasi pelaksanaan kerja sama.
Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Kerja Sama.
Subbagian Administrasi Akademik dan Subbagian Administrasi Kerja Sama masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama.
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program pendidikan dan bahan ajar, pengelolaan administrasi akademik, dan penyiapan pelaksanaan praktik kerja lapangan.
(2) Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kerja sama.
(1) Bagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum.
(2) Bagian Keuangan dan Administrasi Umum dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum.
Bagian Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program dan anggaran, pelaporan, evaluasi, administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, pengelolaan sumber daya manusia, tata laksana, pengelolaan bahan di bidang hukum, pengelolaan arsip, dan pengadaan barang dan jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan program dan pelaksanaan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi program;
b. pengelolaan urusan administrasi keuangan;
c. pengelolaan barang milik negara;
d. pengelolaan perjalanan dinas;
e. pengelolaan kebutuhan kerumahtanggaan dan keamanan;
f. pengelolaan sumber daya manusia dan tata laksana;
g. pengelolaan bahan di bidang hukum;
h. pengelolaan urusan kearsipan, surat menyurat, ekspedisi, penggandaan, dan kesekretariatan; dan
i. pengadaan barang dan jasa.
Bagian Keuangan dan Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Sumber Daya Manusia; dan
d. Subbagian Arsip, Barang Milik Negara, dan Perlengkapan.
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program, Subbagian Keuangan, Subbagian Sumber Daya Manusia, dan Subbagian Arsip, Barang Milik Negara, dan Perlengkapan masing-masing
dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum.
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi program, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan program, pengelolaan dan pelayanan informasi perencanaan dan evaluasi program.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan urusan perbendaharaan yaitu melakukan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pembayaran atau penyerahan, penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan, dan surat berharga, urusan verifikasi terhadap pengajuan dan pertanggung jawaban anggaran, pelaporan realisasi, dan penghitungan anggaran, dan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan dan pelayanan informasi keuangan.
(3) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan pembinaan sumber daya manusia, tata laksana, penyiapan bahan hukum, pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, pelayanan dan administrasi sumber daya manusia.
(4) Subbagian Arsip, Barang Milik Negara, dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan kebutuhan kerumahtanggaan perlengkapan, keamanan, perjalanan dinas, pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, surat menyurat, ekspedisi, penggandaan, kesekretariatan, pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, dan pengadaan barang dan jasa.
(1) Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang kemahasiswaan, alumni, dan hubungan masyarakat.
(2) Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni dan Hubungan Masyarakat melaksanakan tugas administrasi kemahasiswaan, pembinaan alumni, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan administrasi kemahasiswaan dan pembinaan alumni; dan
b. pengelolaan urusan kehumasan.
Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat.
Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni, dan Subbagian Hubungan Masyarakat masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kemahasiswaan dan pembinaan alumni.
(2) Subbagian Administrasi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan kehumasan.
Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf h terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Penjaminan Mutu.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas:
a. Ketua; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disingkat P3M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pendukung pimpinan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) P3M mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan keahlian, turut berperan dalam pengembangan karya ilmiah di bidang
administrasi.
(4) P3M dipimpin oleh seorang Ketua yang merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b melaksanakan penelitian, pengabdian pada masyarakat, pengembangan keahlian, dan pengembangan karya ilmiah di bidang administrasi.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam beberapa bidang keahlian.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional bertanggung jawab kepada Ketua P3M.
(4) Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional dilakukan oleh Direktur.
(1) Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b terdiri atas:
a. Ketua; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Pusat Penjaminan Mutu yang selanjutnya disingkat P2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pendukung pimpinan di bidang penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
(3) P2M mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(4) P2M dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b melaksanakan kegiatan di bidang penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan
pengabdian masyarakat.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam beberapa bidang keahlian.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional bertanggung jawab kepada Ketua P2M.
(4) Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional dilakukan oleh Direktur.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. Perpustakaan; dan
b. Unit Teknologi Informasi.
(1) Pepustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di Poltek STIA LAN.
(2) Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepustakaan.
(3) Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang merupakan Pustakawan atau Dosen yang diberikan tugas tambahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(1) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di Poltek STIA LAN.
(2) Unit Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi.
(3) Unit Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala yang merupakan pranata komputer atau Dosen yang diberikan tugas tambahan, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang pengawasan internal non akademik.
(2) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k merupakan unsur yang memberikan pertimbangan non akademik dan membantu mengembangkan Poltek STIA LAN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala LAN tentang Statuta Poltek STIA LAN.