Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan
PERBAN Nomor 14 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 14 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN................................................................ 6 A. Latar Belakang ............................................................
RINCIAN SATUAN HASIL
ANGKA KREDIT DAN
KETENTUAN LAIN ........................................................... 20
PENUTUP ....................................................................... 21 FORMULIR-FORMULIR
PENDAHULUAN A.Latar Belakang Sejalan dengan nilai-nilai yang ada dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5
RINCIAN SATUAN HASIL KEGIATAN SERTA PERSYARATAN Kategori satuan hasil kegiatan analis kebijakan dibedakan menjadi dua, yaitu KTI dan Kertas Kerja Kebijakan. KTI terdiri atas policy brief, policy
ANGKA KREDIT DAN PEMBOBOTAN SATUAN HASIL KEGIATAN Dalam melaksanakan
KETENTUAN LAIN 1. Angka kredit dapat diajukan sebagai hasil tambahan untuk uji kompetensi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terhitung dari surat rekomendasi
PENUTUP Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan penilaian kualitas hasil kerja Analis Kebijakan. Hal-hal yang belum diatur