ORGANISASI
LAN terdiri atas :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Kajian Kebijakan;
d. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
e. Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara;
f. Inspektorat; dan
g. Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.
Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
b. koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan LAN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan LAN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Sekretariat Utama terdiri atas :
a. Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol; dan
b. Biro Umum.
Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol, mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan program dan anggaran, penyusunan rancangan produk hukum, penataan organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat dan layanan informasi, dan protokol arsip.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 11, Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, penyusunan laporan, dan pengendalian program;
b. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol;
c. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol;
e. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol;
f. pengkoordinasian penyusunan rancangan produk hukum dan penataan organisasi dan tata laksana;
g. pengelolaan dan pelayanan kehumasan dan informasi;
h. pemberian layanan teknis keprotokolan dan pengelolaan arsip;
i. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya; dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain terkait yang diberikan oleh pimpinan.
Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol terdiri atas :
a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program;
b. Bagian Hukum dan Organisasi;
c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi;
d. Bagian Protokol dan Arsip; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, penyusunan laporan, pemantauan dan evaluasi program, pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya serta pengelolaan dan pelayanan informasi perencanaan dan evaluasi program.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran:
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran;
c. pemantauan dan evaluasi program;
d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan program;
e. pengelolaan dan pelayanan informasi perencanaan dan evaluasi program;
f. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program terdiri atas :
a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program.
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran serta perubahan-perubahannya.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, penyiapan bahan pidato kenegaraan serta pemantauan dan evaluasi program.
Bagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan bantuan hukum, penelaahan, evaluasi dan penyiapan penataan kelembagaan seluruh unit kerja serta pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya serta pengelolaan dan pelayanan informasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi :
a. penelaahan dan penyusunan rancangan produk hukum, penyusunan dokumentasi dan penyajian informasi hukum, penyuluhan dan pelayanan konsultasi hukum, serta pertimbangan yuridis terhadap perjanjian dalam dan luar negeri yang berkaitan dengan tugas LAN;
b. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, evaluasi dan penyiapan bahan penataan kelembagaan seluruh unit kerja, peningkatan kapasitas organisasi serta penyusunan sistem dan prosedur di lingkungan LAN;
c. pengelolaan dan pelayanan informasi hukum; dan
d. pembinaan jabatan fungsional di lingkungannya.
Bagian Hukum dan Organisasi terdiri atas :
a. Subbagian Hukum dan Administrasi Kerjasama;
b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Hukum dan Administrasi Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penyusunan dokumentasi dan penyajian informasi hukum, penyuluhan dan pelayanan konsultasi hukum, serta pertimbangan yuridis terhadap perjanjian dalam dan luar negeri.
(2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data untuk bahan, penelaahan, evaluasi dan penyiapan bahan penataan kelembagaan seluruh unit kerja, peningkatan kapasitas organisasi serta penyusunan sistem dan prosedur di lingkungan Lembaga.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan kehumasan, publikasi, penyiapan dan pemberian layanan informasi di bidang administrasi negara serta pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya serta pengelolaan dan pelayanan informasi LAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan kehumasan, publikasi, serta penyiapan dan pemberian layanan informasi di bidang administrasi negara;
b. pengkoordinasian dan pengelolaan data dan informasi;
c. pengembangan teknologi informasi dan layanan informasi berbasis teknologi di bidang administrasi negara; dan
d. pembinaan kelompok jabatan fungsional dilingkungannya.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi terdiri atas :
a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi;
b. Subbagian Pengembangan Teknologi dan Layanan Informasi.
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan urusan kehumasan, publikasi, serta penyiapan dan pemberian layanan informasi di bidang administrasi negara.
(2) Subbagian Pengembangan Teknologi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan teknologi informasi dan layanan informasi berbasis teknologi di bidang administrasi negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Protokol dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan pimpinan, koordinasi tata usaha pimpinan, penyiapan naskah pidato pimpinan, dukungan administrasi dan teknis kepada pimpinan, pengelolaan urusan kearsipan dan ekspedisi serta pengelolaan dan pelayanan informasi keprotokolan dan kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Protokol dan Arsip menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian layanan teknis dan administratif keprotokolan kepada pimpinan;
b. pengkoordinasian tata usaha pimpinan.
c. penyiapan naskah pidato pimpinan;
d. pengelolaan urusan kearsipan, persuratan dan ekspedisi, serta penggandaan;
e. pengelolaan dan pelayanan informasi keprotokolan dan kearsipan;
dan
f. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya;
Bagian Protokol dan Arsip terdiri atas :
a. Subbagian Protokol dan Administrasi Pimpinan; dan
b. Subbagian Arsip dan Ekspedisi.
(1) Subbagian Protokol dan Administrasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, pemberian layanan teknis dan administratif keprotokolan kepada pimpinan, koordinasi tata usaha pimpinan, pengelolaan rapat pimpinan, serta penyiapan naskah pidato pimpinan.
(2) Subbagian Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kearsipan, pengiriman dan pengelolaan surat dan dokumen serta penggandaan.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan manajemen dan teknis lainnya di bidang sumber daya manusia, kerumahtanggaan, dan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa.