Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
2. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, kooordinasi, dan terjaganya kualitas dan produktivitas penyelenggaraan Diklat.
3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah lembaga pemeritah yang bertanggungjawab atas pembinaan Jabatan Fungsional tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Instansi Teknis adalah lembaga pemerintah yang bertanggungjawab atas pembinaan Diklat Teknis sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
6. Diklat Teknis adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS yang dapat dilakukan secara berjenjang maupun tidak berjenjang yang ditetapkan oleh Instansi Teknis masing-masing.
7. Diklat Teknis berjenjang adalah diklat teknis yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis sesuai dengan jenjang jabatan PNS dan ditetapkan oleh instansi masing-masing.