Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilaksanakan melalui pemberian penilaian berdasarkan unsursebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13.
Koreksi Anda