Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) dilaksanakan melalui pemberian penilaian berdasarkan unsursebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13.
Koreksi Anda
