Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) dilaksanakan melalui pemberian penilaian berdasarkan unsur sebagai berikut:
a. perencanaan program Pelatihan;
b. penyelenggaraan Pelatihan;
c. evaluasi Pelatihan;
d. hasil penyelenggaraan Pelatihan;
e. pembiayaan Pelatihan; dan
f. sarana pendukung programPelatihan.
Koreksi Anda
