Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan melalui pemberian penilaian berdasarkan unsur sebagai berikut: a. perencanaan program Pelatihan; b. penyelenggaraan Pelatihan; c. evaluasi Pelatihan; d. hasil penyelenggaraan Pelatihan; e. pembiayaan Pelatihan; dan f. sarana pendukung programPelatihan.
Koreksi Anda