Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program dilaksanakan melalui pemberian penilaianberdasarkan unsur sebagai berikut:
a. organisasi dan kepemimpinan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen sumber daya;
d. kemitraan dan hubungan pemangku kepentingan;
e. manajemen pelayanan;
f. manajemen mutu;
g. hasil kinerja utama; dan
h. manajemen pengetahuandan inovasi.
Koreksi Anda
