Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program dilaksanakan melalui pemberian penilaianberdasarkan unsur sebagai berikut: a. organisasi dan kepemimpinan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen sumber daya; d. kemitraan dan hubungan pemangku kepentingan; e. manajemen pelayanan; f. manajemen mutu; g. hasil kinerja utama; dan h. manajemen pengetahuandan inovasi.
Koreksi Anda