Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Status terakreditasi bagi Lembaga Pelatihandan/atau program Pelatihandinyatakan tidak berlaku apabila:
a. telah habis masa berlaku status terakreditasinya;
dan/atau
b. dicabutdan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasinya.
(2) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukanAkreditasi kembali.
(3) Pengajuan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
Koreksi Anda
