Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status terakreditasi bagi Lembaga Pelatihandan/atau program Pelatihandinyatakan tidak berlaku apabila: a. telah habis masa berlaku status terakreditasinya; dan/atau b. dicabutdan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasinya. (2) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukanAkreditasi kembali. (3) Pengajuan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
Koreksi Anda