Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
Lembaga Pelatihan berkewajiban menyelenggarakan Pelatihan tertentu dan/atau melaksanakan Akreditasi Program tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
