Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pelatihan berkewajiban menyelenggarakan Pelatihan tertentu dan/atau melaksanakan Akreditasi Program tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda