Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jenis Pelatihan tertentu dan Akreditasi Program tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
disesuaikan dengan ruang lingkup kewenangan masing- masing Lembaga Pelatihan.
(2) Penentuan jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
