Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jenis Pelatihan tertentu dan Akreditasi Program tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disesuaikan dengan ruang lingkup kewenangan masing- masing Lembaga Pelatihan. (2) Penentuan jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda