Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Status terakreditasi dalam Akreditasi Program berlaku sebagai berikut:
a. kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun;
b. kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf bberlaku selama 3 (tiga) tahun; atau
c. kategori C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf cberlaku selama 2 (dua) tahun.
(2) Waktu berlaku status terakreditasi dalam Akreditasi Program terhitung sejak ditetapkannya status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1).
Koreksi Anda
