Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status terakreditasi dalam Akreditasi Program berlaku sebagai berikut: a. kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun; b. kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf bberlaku selama 3 (tiga) tahun; atau c. kategori C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf cberlaku selama 2 (dua) tahun. (2) Waktu berlaku status terakreditasi dalam Akreditasi Program terhitung sejak ditetapkannya status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Koreksi Anda