Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Status terakreditasi bagiprogram Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ditetapkan oleh Kepala LAN.
(2) Program Pelatihan yang ditetapkan berstatus terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan sertifikat Akreditasi Program.
(3) Program yang ditetapkan berstatus tidak terakreditasi diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Pelatihan terkait.
Koreksi Anda
