Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status terakreditasi bagiprogram Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ditetapkan oleh Kepala LAN. (2) Program Pelatihan yang ditetapkan berstatus terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan sertifikat Akreditasi Program. (3) Program yang ditetapkan berstatus tidak terakreditasi diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Pelatihan terkait.
Koreksi Anda