Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status Akreditasi Program terdiri atas: a. status terakreditasi; atau b. status tidak terakreditasi. (2) Program Pelatihan dinyatakan berstatus terakreditasi apabila: a. jumlah total nilai Akreditasi paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol); dan b. masing-masing unsur penilaian memiliki nilai paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol). (3) Program Pelatihan ditetapkan berstatus tidak terakreditasi apabila tidak memenuhi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda