Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Status terakreditasi bagiLembaga Penyelenggara Pelatihan dan Lembaga Pengakreditasi Program, ditetapkan oleh Kepala LAN.
(2) Lembaga yang ditetapkan berstatus terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan sertifikat Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau sertifikat Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program.
Koreksi Anda
