Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program terdiri atas: a. status terakreditasi; atau b. status tidak terakreditasi. (2) Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Lembaga Pengakreditasi Program ditetapkan berstatus terakreditasi apabila: a. jumlah total nilai Akreditasi paling rendah 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol); dan b. masing-masing unsur penilaian memiliki nilai paling rendah 81,00 (delapanpuluh satu koma nol nol). (3) Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Lembaga Pengakreditasi Program ditetapkan berstatus tidak terakreditasi apabila tidak memenuhi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda