Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Sekretariat ditetapkan olehpaling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang kebijakan pembinaan pengembangan kompetensi ASN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional.
(2) Tim Sekretariat melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. memberikan bantuan administratif untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan Akreditasi;
b. menyediakan berbagai data dan/atau informasi, untuk kebutuhan pelaksanaan Akreditasi, penanganan keberatan dan tindak lanjut Akreditasi;
dan
c. menyiapkan laporan Akreditasi.
Koreksi Anda
