Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Asesor ditetapkan oleh Kepala LAN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional. (2) Tim Asesor terdiri atas Pegawai ASN dan/atau nonPegawai ASN yang memiliki Kompetensi dalam menilai unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi. (3) Anggota Tim Asesor berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (4) Dalam pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), susunan Tim Asesor disepakati bersama oleh LAN danInstansi Teknis/Instansi Fungsional/Lembaga Pengakreditasi Program. (5) Tim Asesor dapat melibatkan unsur dari: a. LAN; b. Instansi Teknis/Instansi Fungsional; dan/atau c. ahli independen. (6) Tim Asesor melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. mengumpulkan data; b. meneliti dan memverifikasi data Akreditasi disesuaikan dengan unsur, subunsur, dan indikator sesuai dengan unsur penilaian Akreditasi; c. memberikan catatan kekurangan data Akreditasi; d. menilai data Akreditasi; e. menyusun laporan hasil penilaian Akreditasi;dan f. menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Tim Sekretariat.
Koreksi Anda