Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Asesor ditetapkan oleh Kepala LAN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional.
(2) Tim Asesor terdiri atas Pegawai ASN dan/atau nonPegawai ASN yang memiliki Kompetensi dalam menilai unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi.
(3) Anggota Tim Asesor berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Dalam pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), susunan Tim Asesor disepakati bersama oleh LAN danInstansi Teknis/Instansi Fungsional/Lembaga Pengakreditasi Program.
(5) Tim Asesor dapat melibatkan unsur dari:
a. LAN;
b. Instansi Teknis/Instansi Fungsional; dan/atau
c. ahli independen.
(6) Tim Asesor melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mengumpulkan data;
b. meneliti dan memverifikasi data Akreditasi disesuaikan dengan unsur, subunsur, dan indikator sesuai dengan unsur penilaian Akreditasi;
c. memberikan catatan kekurangan data Akreditasi;
d. menilai data Akreditasi;
e. menyusun laporan hasil penilaian Akreditasi;dan
f. menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Tim Sekretariat.
Koreksi Anda
