Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Akhir ditetapkan oleh Kepala LAN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional. (2) Anggota Tim Penilai Akhir terdiri atas Pegawai ASN dan/ataunonPegawai ASN yang memiliki Kompetensi untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam Akreditasi. (3) Susunan Tim Penilai Akhir terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya LAN yang menyelenggarakan urusandi bidang kebijakan pengembangan kompetensi ASN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dijabat paling rendah oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratamaLAN/pejabat fungsional ahli utama; atau b. pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional atau pejabat fungsional ahli madya. (6) Tim Penilai Akhir berjumlah ganjil paling banyak 5 (lima) orang.
Koreksi Anda