Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Akhir ditetapkan oleh Kepala LAN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional.
(2) Anggota Tim Penilai Akhir terdiri atas Pegawai ASN dan/ataunonPegawai ASN yang memiliki Kompetensi untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam Akreditasi.
(3) Susunan Tim Penilai Akhir terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya LAN yang menyelenggarakan urusandi bidang kebijakan pengembangan kompetensi ASN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dijabat paling rendah oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratamaLAN/pejabat fungsional ahli utama; atau
b. pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional atau pejabat fungsional ahli madya.
(6) Tim Penilai Akhir berjumlah ganjil paling banyak 5 (lima) orang.
Koreksi Anda
