Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilaksanakan oleh Tim Akreditasi. (2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas: a. Tim Penilai Akhir; b. Tim Asesor; dan c. Tim Sekretariat.
Koreksi Anda