Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal12dan Pasal 13diuraikan secara rinci dalam subunsur dan indikator penilaian Akreditasi.
(2) Penilaian Akreditasi dilakukan dengan pembobotan berdasarkan atas unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi.
(3) Hasil penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Koreksi Anda
