Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dilaksanakan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang akan menyelenggarakan Pelatihan Struktural, Pelatihan Sosial Kultural dan/atau Pelatihan Dasar CPNS.
(2) Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program dilaksanakan terhadap Lembaga Pengakreditasi Program
mengenai program yang akan dilaksanakan terkait penyelenggaraan Akreditasi Pelatihan Teknisdan/atau Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional.
Koreksi Anda
