Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dilaksanakan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang akan menyelenggarakan Pelatihan Struktural, Pelatihan Sosial Kultural dan/atau Pelatihan Dasar CPNS. (2) Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program dilaksanakan terhadap Lembaga Pengakreditasi Program mengenai program yang akan dilaksanakan terkait penyelenggaraan Akreditasi Pelatihan Teknisdan/atau Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional.
Koreksi Anda